(0271) 711601
kelsumber2020@gmail.com

27-08-2025

WIB

INFOGRAFIS KETENAGAKERJAAN KELURAHAN SUMBER TAHUN 2025

  Admin Kelurahan Sumber

 31 Jul 2025  20:45:28 WIB | Dibaca 30 Kali

Frekuensi Terbit : Tahunan
Bahasa : INDONESIA
Ukuran File : 0.18 MB
Abstraksi :

Penduduk usia kerja adalah semua orang yang berumur 15 tahun ke atas. Mereka dianggap sudah cukup umur dan mampu bekerja, baik secara fisik maupun mental. Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja) menetapkan batas usia minimum untuk diperbolehkan bekerja yang diberlakukan di wilayah Republik Indonesia adalah 15 (lima belas) tahun. Artinya, seseorang yang sudah berusia 15 tahun ke atas diperbolehkan bekerja selama memenuhi syarat yang ditentukan, terutama dalam hal kemampuan fisik dan kondisi kesehatan. Data hasil pemutakhiran Mbak Sri Cantik Kelurahan Sumber Tahun 2025, menunjukkan bahwa jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas Kelurahan Sumber sebanyak 10.567 orang. Penduduk usia kerja perempuan lebih tinggi dibanding penduduk usia kerja laki laki. Penduduk usia kerja laki-laki sebesar 5.046 orang (47,75 persen) sedangkan penduduk usia kerja perempuan sebesar 5.521 orang (52,25 persen).