27-08-2025
WIB
Admin Kelurahan Sumber
20-03-2025 09:05:27 WIB
Syarat Kependudukan KK, KIA dan KTP 1. 1. Perubahan KK
karena Pindah Datang - Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02) - Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F1-03) - Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia
(SKPWNI) - Copy KTP dan KK dari daerah asal - KK Asli Bila
Yang Pindah masuk Ke KK Tujuan - Mengisi Form Biodata keluarga (F.101) - Fotokopi akta/surat nikah/akta cerai, akta
kematian, atau surat kematian - Surat pernyataan tidak keberatan penggunaan
alamat (Bermeterai) - Bila yang
pindah berumur kurang dari 17 Tahun wajib disertai Surat pernyataan dari Orang
Tua Kandung - Surat pengantar RT/RW 2. 2. Perubahan KK
Karena Pindah Keluar - Fotokopi atau asli KTP dan KK - Fotokopi surat nikah atau akta perceraian - Alamat lengkap tujuan - Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02) - Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F1-03) - Surat pernyataan tidak keberatan penggunaan
alamat (Bermeterai) - Surat pengantar RT/RW 3. 3. Perubahan KK
Karena Perubahan Biodata ( Agama, Pendidikan dll ) - Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02) - KTP dan KK Asli - Mengisi Form Perubahan Data (F.106) bermeterai - Persiapkan
Data Asli / Copy untuk Bukti Perubahan Data a) Pendidikan –
Ijasah b) Nama Pribadi
/ Orang Tua / Tanggal Lahir – Akta Kelahiran c) Agama – Bukti
Perubahan dari Kemenag d) Tanggal
Pernikahan / nama pasangan – Surat Nikah e) dll - Surat pengantar RT/RW 4. 4. Perubahan
Data KIA ( Setelah Berumur 5 Tahun ) - Surat
pengantar RT / RW - Akta Lahir - Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02) - Foto Terakhir
anak 5. 5. Kehilangan
Dokumen Kependudukan - Surat
Pengantar RT / RW - Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02) - Surat
Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat mengenai kehilangan dokumen
kependudukan yang dimaksud ( KK, KIA, KTP Dll )