Admin Kelurahan Sumber
20-03-2025 09:15:18 WIB
Layanan Keterangan Waris
Persyaratan Pengajuan Keterangan Waris
- Pengantar RT RW
- FC Surat kematian Pewaris ( Akta Kematian )
- FC KTP semua Ahli waris bagi yg sudah ber-KTP
- FC KK semua Ahli waris
- FC Akta Kelahiran bagi Ahli Waris dibawah umur (< 17 tahun)
- FC KTP Saksi ( 2 Orang ) yang beralamat setempat
- Surat Pernyataan Ahli waris bermeterai 10.000
- Surat pernyataan 1 orang yang sama jika terjadi ketidak sesuaian nama
- Surat Pernyataan Tidak Melibatkan Lurah dan Camat
- Surat Kuasa bila Ahli Waris lebih dari 1 orang
- Silsilah Ahli Waris
- Surat Pernyataan Perwalian bila diperlukan
Sumber :
Surat Pemberitahuan BPN Kota Surakarta No : HP.02.01/3847-33.72/XII/2021 Tentang Pemberitahuan PermenAgraria dan Tata Ruang / Kepela BPN RI Nomor 16 Tahun 2021 tenntang perubahan ketiga atas Permen Agraria / Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP NO 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dalam Hal Pewarisan